Sintang Kalbar, Senentang.id Bupati Sintang, H. Jarot Winarno, menerima kunjungan dari Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) bersama Masyarakat Hutan Adat (MHA) Kampung Sungai Garung, Desa Gurung Senghiang, Kecamatan Serawai untuk audiensi dan dengar pendapat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terkait pengusulan pengakuan Masyarakat Hutan Adat serta perlindungan hak-hak Masyarakat Hutan Adat atas wilayah adat khususnya di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Rabu, 23 Maret 2022.Bupati Sintang, H. Jarot Winarno, saat menerima kunjungan dari Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) bersama Masyarakat Hutan Adat (MHA) Kampung Sungai Garung, Desa Gurung Senghiang, Kecamatan Serawai
Dalam arahannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik adanya pengusulan pengakuan masyarakat hutan adat ini.
“Tentu Pemerintah pada dasarnya gembira, kalau semakin banyak masyarakat yang mengusulkan pengakuan Hukum adat dan masyarakatnya, dan saya juga mengucapkan terimakasih atas inisiatif terkait pengusulan pengakuan dari masyarakat hukum adat ini terkait hak-hak masyarakat hutan adat,” ucapnya.
Bupati Sintang juga menjelaskan sudah banyak yang masuk usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang. Saat ini sudah ada empat yang sudah di akui, yakni Riam Batu, Ansok, Riyoi, dan Silit, ada 8 lagi yang sedang kita verifikasi, dan ada 6 usulan ditambah ini menjadi 7 yang masuk usulan pengakuan Masyarakat Hutan adat serta perlindungan hak-hak masyarakat hutan adaat atas wilayah adatnya.
"Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau merupakan Kawasan strategis hutan dan lingkungan hidup. Saya minta Kecamatan Serawai dan Ambalau banyak-banyak ajukan usulan ini, kita menyambut dengan positif, dan perlu diketahui, sekarang jumlah pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan hak-hak Masyarakat Hutan Adat atas wilayah adat sudah mencapai 106.000 hektar yang diajukan untuk pengakuan hukum adat dan masyarakat, dengan harapan kedepannya terus bertambah lagi, apalagi Sintang merupakan Kabupaten Lestari, yang dimana lingkungan menjadi faktor utama, landscape, tata guna lahan kita atur semuanya, termasuk perkebunan juga kita batasi hanya 200.000 hektar untuk di Sintang ini,” tutupnya.
Sementara itu, Agustinus Agus, dari Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) menjelaskan kedatangannya terkait dengan dengar pendapat Pemerintah terkait pengusulan pengakuan Masyarakat Hukum adat dan wilayah adat di Kampung Sungai Garung.
“Jadi kami datang hanya ingin menyampaikan dokumen terkait dengan usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sungai Garung, pada saat ini kami menyerahkan hasilnya, nanti teman-teman dari masyarakat hukum adat yang menyerahkan dokumen ini kepada pak Bupati,” ujarnya.
Agus berharap agar dokumen terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat serta perlindungan hak-hak Masyarakat Hutan Adat atas wilayah adat dapat di terima, diverifikasi untuk selanjutnya mendapatkan pengakuan dari Bupati.
"Karena kita ketahui sudah ada beberapa masyarakat adat yang sudah mendapatkan SK hukum adat, selain itu juga wilayah sungai garong memiliki luas wilayah adat sekitar 7000 hektar, 5000 hektar merupakan wilayah primer," pungkasnya. **