Welbertus Jabat Ketua Bapemperda

Editor: Redaksi author photo

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus. Foto:ist
Sintang, Senentang.id – Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus resmi menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sintang periode 2019-2024. Ia ditetapkan dalam Sidang Paripurna  penetapan AKD, Senin (23/5/2022).

Diketahui sebelumnya, Ketua Bapemperda dijabat oleh Tuah Mangasih. Namun yang bersangkutan sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai tempatnya bernaung karena terkait dengan kasus hukum.

Kepada Wartawan, Welbertus mengatakan Bapemperda yang di ketuainya siap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Tentu kata dia, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu Raperda yang akan dibahas.

"Tapi kalau melihat dari Bampeperda tahun yang lalu ada 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari Raperda Inisiatif dan Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif. Nanti akan kita lihat mana yang lebih mendesak untuk kita bahas,” ujarnya. 

Legislator PDI Perjuangan ini belum bisa memastikan Raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat. Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Karena ini baru pergantian. Kita belum tau ada berapa Raperda yang menjadi konsentrasi kita. Tapi nanti kita tanyakan kepada bagian Perundang-undangan tentang Perda-Perda apa saja yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini,” ungkapnya. 

Ia menerangkan, bahwa Raperda Inisiatif berkaitan dengan perkebunan dan juga nanti ada masyarakat adat. Sudah ditetapkan dalam Bapemperda. 

"Nanti apakah akan segera dibahas atau tidak, kita melihat proses selanjutnya," kata Welbertus. 

Mengenai Perda tentang minuman keras (Miras), Welbertus menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada usulan ke DPRD Sintang. Meski telah mendengar rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulnya.

“Katanya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) akan mengajukannya terkait dengan Raperda tentang Minuman Beralkohol (Minol). Ini bagi saya bagus, kalau memang itu bisa dikondisikan," ujarnya. 

"Tapi semua ini perlu proses, terutama terkait dengan keabsahan. Proses yang normal sepeti Perda yang lain, berkaitan dengan kajian hukum dan lain-lain,” pungkasnya. (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini