Sosialisasi Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Editor: Redaksi author photo

Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sintang, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. Kamis (25/8/2022). Foto:dkf
Sintang Kalbar, Senentang.id - Bupati Sintang yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati  Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Paulinus, membuka pelaksanaan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sintang, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. Kamis (25/8/2022).

Pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang tersebut menghadirkan dua orang narasumber dan 50 peserta dari berbagai kalangan.

Paulinus menyampaikan, isu perdagangan orang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Ketika ekonomi terpuruk, maka kasus perempat dan anak yang dipekerjakan dan diperdagangkan. Maka kasus perdagangan orang dipengaruhi faktor kesulitan ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, kurangnya pelindung terhadap buruh migran, kondisi keluarga, kurangnya penanganan dan perlindungan hukum.

"Maka kita perlu melakukan upaya untuk mencegah perdagangan orang dengan melibatkan sejumlah elemen seperti organisasi kewanitaan, rohaniwan, lembaga pendidikan formal dan non formal, media massa dan instansi terkait," jelas Paulinus.

"Saya berharap kita semua komit untung mencegah semua bentuk perdagangan orang di Kabupaten Sintang. Di Sintang harus ada sistem koordinasi dan kerjasama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Kalau ada kasus di Sintang, maka harus dilakukan penindakan hukum serta melindungi korban baik dalam hal medis maupun sosial," tutup Paulinus.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, Maryadi menyampaikan, perdagangan perempuan dan anak sudah menjadi masalah bangsa Indonesia. Bukti bahwa perempuan dan anak menjadi kelompok rentan perdagangan orang sudah sangat banyak dengan berbagai kasus dan modus operasi.

"Tahun 2020 jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia meningkat 62,5 persen, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau disebut SIMFONI-PPA," bebernya.

"Sedangkan laporan dari Gugus Tugas TPPO Indonesia pada 2015-2019, dari 2.648 korban perdagangan orang di Indonesia, 2. 319 korban adalah perempuan dan 329 korban adalah laki-laki. Dan salah satu korban adalah dari Desa Merah Arai Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang,"  tambahnya.

"Sosialisasi hari ini merupakan salah satu usaha Pemkab Sintang untuk memberantas Perdagangan Orang di Kabupaten Sintang.Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman soal perdagangan orang. Kita bersama sama memahami dan mencegah semua bentuk tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya. (dkf/as).

Share:
Komentar

Berita Terkini