JAKARTA, Senentang.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih Piagam Penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award Tahun 2022 yang diserahkan oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, pada acara Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sewilayah Kerja Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara di Hotel Aston - Kartika Hotel Jakarta Barat, Senin (26/9/2022).Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat menerima Piagam Penghargaan Badan Kepegawaian Negara yang diserahkan oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Foto:adpim
Adapun Penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yaitu :
- Implementasi Manajemen ASN Terbaik.
- Komitmen Peningkatan Pelayanan Kepegawaian BKN.
- Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian.
- Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja.
"Pemprov Kalbar patut berbangga, prestasi ini tidak lepas dari arahan Bapak Gubernur yang dijalankan oleh Perangkat Daerah dan Leading Sektornya dalam pengelolaan kepegawaian. Kita harapkan prestasi ini terus dipertahankan dan terus menerus secara konsisten melaksanakan manajemen ASN yang baik," harap Sekda Provinsi Kalbar, dr. Harisson, saat mewakili Gubernur menerima penghargaan tersebut.
Harisson juga menghimbau kepada ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pesta Demokrasi atau Pemilihan Umum serentak di seluruh indonesia khususnya di Kalimantan Barat.
"Jadi kita (ASN) ini tidak boleh berpihak kepada Calon Presiden atau Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah termasuk calon Anggota Perwakilan Rakyat, ASN juga dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Karena ini sudah diatur dalam PP 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN NO 6 Tahun 2022," jelas pria kelahiran Pelaembang ini.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan merupakan salah satu bentuk pembinaan berkaitan dengan Tata Kelola Manajemen ASN yang dilakukan oleh Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Lampung.(irf/adpim/as)