Wabup Sintang Jelaskan Tentang PUG dan PPRG

Editor: Redaksi author photo

Wakil Bupati Sintang, Melkianus. Foto:ist
Sintang, Senentang.id - Wakil Bupati Sintang Melkianus memberikan tanggapannya mengenai isu Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di Kabupaten Sintang. Menurutnya Pemkab Sintang wajib melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender di Kabupaten Sintang.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah diwajibkan setiap daerah untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantaun, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan Pembangunan Daerah,” beber Melkianus.

“Kebijakan pengarusutamaan gender telah menjadi isu global dan nasional dalam menanggapi kesenjangan gender diberbagai segi kehidupan,” tambahnya.

Melkianus menjelaskan, pengarusutamaan gender ini dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan global antara lain konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.

“Dalam aturan diatas, setiap lembaga Kementerian sampai ke daerah wajib menintegrasikan gender manjadi satu dimensi integral dari suatu perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pementauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan dalam menanggulangi kesenjagan gender sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas,” ujarnya.

Sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Sintang yaitu “terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada 2026", diharapkan melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait harus bisa melakukan berbagai upaya intervensi atau pendekatan atau perlakuan khusus (affirmative action) dalam merumuskan arah kebljakan, program dan kegiatan pembangunan dengan memberikan ruang yang seluasluasnya kepada kaum perempuan dalam berbagai bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, perluasan kerja bagi perempuan serta menjamin sistem penganggaran yang responsif gender dimasing-masing organisasi perangkat daerah. (pkm)

Share:
Komentar

Berita Terkini