Desa Tapang Tingang Deklarasi ODF

Editor: Redaksi author photo

Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Desa Tapang Tingang. Foto:ni
Sekadau, SN - Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), bertempat di Kantor Desa Tapang Tingang. Selasa, 11 Juli 2023.

Tujuan dari Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) atau ODF oleh pemerintah daerah melalui Tim Gerakan Masyarakat Dinas Pendidikan Kesehatan Kabupaten Sekadau dalam rangka menurunkan angka stunting.

Desa Tapang Tingang merupakan desa yang ke-12 melaksanakan OD. Deklarasi ini dalam rangka menerapkan tiga (3) pilar, yakni Stop BABS (ODF), Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan.

Bupati Sekadau, Aron, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pihak yang telah mendukung Desa Tapang Tingang dalam melaksanakan ODF dalam rangka membantu program pemerintah daerah.

"Ini semua tentu berkat kerja keras, bisa menyakinkan masyarakat untuk membuat WC dan ini bukan perkara yang gampang," kata Bupati.

Menurutnya, WC sebuah keharusan karena pemerintah pusat mendorong setiap rumah harus memilikinya, karena berawal dari penelitian para tenaga kesehatan.

“Tujuannya adalah untuk mencegah agar warga tidak BABS, sebab kebersihan ditentukan oleh faktor lingkungan,” tutup Bupati Sekadau, Aron.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pernyataan Deklarasi ODF oleh kelompok masyarakat desa, dilanjutkan dengan penandatanganan 5 Pilar STBM Desa Tapang Tingang oleh Bupati Sekadau, Aron, Camat Nanga Taman dan 5 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dari Fraksi Gerindra (Wakil Ketua I DPRD Sekadau), Paulus Subarno dari Fraksi Hanura, Hasan dari Fraksi Demokrat, Yohanes Ayub dari Fraksi Nasdem, Ocy Hendrata dari Fraksi Nasdem dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Sekadau kepada Forkopimcam Nanga Taman dan Pemerintah Desa Tapang Tingang. (ni)

Share:
Komentar

Berita Terkini