Sintang,
Kalbar||Senentang.id - Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong agar
pengelolaan pemerintahan desa semakin baik dan mampu menerapkan prinsip-prinsip
good governance dengan baik. Syarief Yasser Arafat Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang. (foto:ist)
Hal tersebut disampaikan oleh Syarief Yasser Arafat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang. Rabu, (26/6/2024).
“Kita masih menemukan pemerintahan di desa yang belum dijalankan dengan menerapkan prinsip good governance yang benar. Maka kita akan terus mendorong dan memperkuat pemerintahan di desa agar mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang semaki baik,” katanya
Syarief Yasser Arafat menjelaskan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentunya telah membawa implikasi yang besar terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Terjadinya beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam undang-undang desa yang baru ini seperti kewenangan desa makin menguat sehingga inisiatif desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat semakin memperoleh ruang yang luas. Sejalan hal tersebut, Syarief Yasser Arafat mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang telah membentuk Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Di jelaskannya bahwa Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab seperti pengumpulan bahan dan kebijakan terkait Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang, melakukan pengkajian dan analisis terhadap Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang, memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang, merumuskan kebijakan terkait Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang dan melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang.
Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa tersebut terdiri dari 6 bidang atau kelompok kerja yaitu: (1) Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, (2) Bidang Perencanaan Pembangunan Desa, (3) Bidang Keuangan dan Aset Desa, (4) Bidang Penataan, Pengembangan Pembangunan Desa, (5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan, serta (6) Bidang Evaluasi dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Kami punya keyakinan, kalau Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang terbentuk, maka pengelolaan pemerintahan desa akan semakin baik ke depannya,” pungkasnya. (rls)