Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah se-Kalimantan Barat di Kabupaten Sintang. (Foto:ist) |
"Insan pendapatan daerah se-Kalimantan Barat telah belajar dari kisah sukses Bappenda Kabupaten Bogor dan Bappenda Provinsi Jawa Tengah, serta mendapat wawasan dari narasumber lainnya. Semoga ini bisa ditiru dan diterapkan di masing-masing daerah, khususnya di Kabupaten Sintang," ujar Selimin, Kepala Bappenda Kabupaten Sintang.
Selimin juga menyampaikan bahwa rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk penetapan lokasi Rakor Pendapatan Daerah tahun-tahun mendatang. "Rakor menyepakati bahwa Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Kalimantan Barat tahun 2025 akan dilaksanakan di Kabupaten Ketapang, sementara tahun 2026 akan digelar di Kabupaten Mempawah," jelasnya.
Kesepakatan lainnya berkaitan dengan penyesuaian pajak kendaraan bermotor. Bappenda se-Kalimantan Barat sepakat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi untuk melakukan penyesuaian terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna memastikan pemberlakuan opsen pajak tidak menambah beban masyarakat.
Selain itu, peserta Rakor juga sepakat mendorong perluasan tempat pembayaran pajak daerah. "Kami akan memberdayakan BUMDes sebagai tempat pembayaran pajak daerah, bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat," tambah Selimin.
Semua kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Bappenda Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Bappenda dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Barat. (*)