Polsek Sekadau Hulu Sosialisasi UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Editor: Admin author photo
Sosialisasi UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak 
SEKADAU, senentang.id - Polsek Sekadau Hulu gelar sosialisasi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan bertempat di aula Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Sabtu (7/3).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua PKK Kabupaten Sekadau, Ny. Kristina Rupinus, Wakil Ketua PKK Kabupaten Sekadau, Ny. Vixtima Heri Suprianti, Camat Sekadau Hulu di wakili, Sadikin, Ketua PKK Kecamatan Sekadau Hulu, Ny. Idawati, Ketua Team Penggerak Pokja I, Ibu Titus, Anggota PKK se-Kecamatan Sekadau Hulu dan undangan. 

"Mari bersama-sama Polri dan masyarakat menciptakan generasi muda sehat, cerdas dan berencana di Kecamatan Sekadau Hulu," ajak Kapolsek Sekadau Hulu, IPDA Sudarsono diawal sambutannya. 

Dalam kesepatan ini, Kapolsek menjelaskan bahwa UU RI Nomor 35 tahun 2014 merupakan perubahan UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

"Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, berkembang dan tumbuh sesuai harkat martabat manusia," ujarnya. 

Pada kesempatan ini, IPDA Sudarsono juga menyampaikan mekanisme tata cara pelaporan korban kekerasan terhadap anak kepada unit PPA.

Sumber: Polsek Sekadau Hulu/meri
Editor: Asmuni 
Share:
Komentar

Berita Terkini