Cegah Karhutla, Polres Sekadau Sosialisasi Cara Membakar

Editor: Admin/gon author photo


SEKADAU, senentang.id - Dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pembakaran hutan lahan (Karhutla), Polres Sekadau jelas kan aturan dan Perbub dari pemerintah, Kamis (25/3/2021)

Pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko tegaskan dalam penegakan hukum akan di laksanakan apa bila ada pelanggar yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dan tanpa mematuri aturan dan Perbub yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Adapun Perbub nomor 103 Tahun 2020 telah  menjadi perhatian bagi kita semua, bagi masyarkat dan peladang apa bila melanggar sesuai dasar hukum dan Undang-Undang 

antar lain, UUD lingkungan hidup, UUD Kehutanan, UUD Perkebunan.

"Sesuai dengan KUHP barang siapa, apa bila dengan sengaja mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan bisa dikenakan hukuman dengan ancaman pidana," jelasnya 

Untuk memfasilitasi adanya kearifan lokal disuatu daerah harus tetap terjaga, namun dengan berbagi macam persayaratan dan ketentuan dalam membakar hutan dan lahan.

Peladang hanya dapat membakar lahan dengan terbatas maksimal 2 hektar, dan membakar lahan hanya untuk ditanami palawija serta dalam pembakaran harus memberitahu aparat Desa setempat, serta yang boleh dibakar hanya lahan mineral bukan lahan gambut.

Berikut cara yang di jelaskan oleh Kapolres guna mencegat karhutla dan polusi asap di wilayah hukumnya, yaitu dengan Membuka lahan harus dengan sekat bakar yang cukup agar tidak menjalar ke lahan yang lain.

Utamakan penyedian bahan dan alat dalam penyiapan membakar lahan, memberitahukan kepada pemilik lahan yang berbatasan dengan pemilik lahan, dilakukan secara bergiliran dengan izin perangkat desa setempat. Tidak kalah pentingnya, pembakaran juga harus dimulai dari tepi sesuai dengan arah angin serta harus dijaga secara bersama dan tidak diperkenankan meninggalkan pergi lahan yang sedang dibakar.

"Selain itu tetap menggunakan tata cara tradisional sesaui kearifan lokal masyarakat setempat, tidak mengakibatkan lahan orang lain terbakar dan mengakibatkan masyarakat teganggu," ujar K. Tri Panungko. (Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini