Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Sintang

Editor: Redaksi author photo

Kegiatan Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022
Sintang Kalbar, Senentang.id - Asisten III Bidang Administrasi Umum, Igor Nugroho, membuka kegiatan Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022, yang dilaksanakan di Aula Balai Praja, Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (4/8/2022). 

Dalam Sambutannya, Igor Nugroho  menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang pembangunan, serta terwujudnya percepatan program-program diperlukan koordinasi dalam pengelolaan informasi dan laporan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang.

“Hal tersebut diterapkan guna memperlancar pelaksanaan kegiatan sehingga diperlukannya koordinasi pengelolaan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022,” jelasnya. 

Adapun koordinasi pengelolaan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022 terdiri dari, 

kordinasi terkait administrasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan satuan kerja perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Sintang. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembangunan dan melakukan pembinaan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pembagunan. 

Igor Nugroho juga berharap, untuk mewujudkan pencapaian tersebut, maka diperlukan kegiatan kegiatan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan.

“Saya mengharapkan semua OPD, bagian di Sekretariat Daerah dan semua Kecamatan Kabupaten Sintang dapat melalsanakan terciptanya tertib pelaksanaan kegiatan pembangunan, meningkatkan efisien, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan serta mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan disiplin anggran,” harapnya.

Igor Nugroho juga berpesan kepada Setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, di Bagian Sekretariat Daerah dan setiap Kecamatan se-Kabupaten Sintang wajib menyusun dan menyampaikan laporan RFK (Realisasi Fisik dan Anggaran) dengan baik, benar dan tepat waktu.

“Laporan ini sangat penting, karena merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang. Dalam menyusun laporan RFK haruslah taat azas dan sesuai dengan pedoman yang ada serta substansi laporannya juga harus baik dan benar,” pungkasnya. (hms).

Share:
Komentar

Berita Terkini