Deklarasi ODF Desa Tapang Tingang. Foto:ni |
Sekadau, SN - Kantor Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau diresmikan oleh Bupati Sekadau, Aron, pada hari Selasa, 10 Juli 2023.
Kedatangan rombongan Bupati disambut dengan prosesi adat dayak taman atau adat setempat dengan diiringi tarian tradisional. Kemudian dilanjutkan peresmian dengan penandatangan Prasasti Kantor Desa dan penguntingan pita oleh Bupati Sekadau, Aron.
Kepala Desa Tapang, Soni Uwak menjelaskan bahwa desa Tapang Tingang berada di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dengan luas wilayah 10.845 hektar, terdiri dari 7 dusun, penduduk kurang lebih 3.500 jiwa dan 907 KK. Mata pencaharian masyarakat antara lain bertani/berladang pindah-pindah, berkebun kelapa sawit dan mayoritas sebagai karyawan perusahaan.
“Lokasi pembangunan Kantor Desa ini sangat strategis dan terletak diatas bukit, anggaran bersumber dari ADD dan pemerintah daerah melalui APBDes. Pemerintah daerah selalu membantu kami untuk membangun desa dan masyarakat sejahtera,” ungkapnya.
"Jika hanya mengandalkan ADD, maka Tapang Tingang ini akan lamban menjadi desa mandiri", tambah Soni Uwak.
Selanjutnya, Bupati Sekadau, Aron, berpesan agar kantor desa yang baru betul-betul dipergunakan dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat yang memerlukan keperluan seperti urusan KTP, KK dan lain sebagainya perlu dilayani dengan baik," pesannya.
Bupati Aron berharap kepada Kepala Desa dan jajarannya agar kantor desa benar-benar dimanfaatkan, dibuka terus-menerus dan fasilitas yang miliki ini harus dijaga.
Hadir dalam kegiatan ini, 5 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dari Fraksi Gerindra (Wakil Ketua I DPRD Sekadau), Paulus Subarno dari Fraksi Hanura, Hasan dari Fraksi Demokrat, Yohanes Ayub dari Fraksi Nasdem, Ocy Hendrat, Kepala Dinas PMD, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Forkopimcam, Satuan tugas STBM Kecamatan Nanga Taman , Camat Nanga Taman, Kepala Puskesmas Nanga Taman, Pimpinan WVI, Pimpinan Timang Kaseh Sekadau, BPD, Kepala Desa Se-Nanga Taman, Tokoh adat, tokoh agama dan undangan lainnya. (ni)