Pemkab Sintang Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

Editor: Admin author photo
Pemkab Sintang raih WTP
SINTANG, senentang.id - Bupati Sintang, Jarot Winarno bersama Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang  Yosepha Hasnah, Inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi, menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 secara virtual, Senin (29/6) di Pendopo Bupati Sintang. 

Penyerahan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) kepada kabupaten/kota di Kalbar tersebut untuk pertama kalinya dilakukan secara virtual. Ada 13 Kabupaten/Kota yang menerima LHP tahun anggaran 2019 dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019 mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) dari BPK RI) Perwakilan Kalbar yang diserahkan secara virtual oleh Kepala BPK RI perwakilan Kalbar, Herry Ridwan.

Dengan demikian, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang sudah 8 (delapan) kali berturut-turut mendapatkan opini WTP. 

Dalam menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 secara virtual tersebut, Bupati Sintang dan Ketua DPRD Sintang didampingi oleh 

Usai menerima LHP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 secara virtual, Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang sudah bekerja maksimal dan sudah mampu bekerja dengan baik. 

"Terima kasihkasih atas masukan dari teman-teman DPRD Kabupaten Sintang yang sudah menjalankan fungsi anggaran. Alhamdulilah. Ini tentu hasil kerjasama yang baik. WTP sudah biasa, ini sudah yang kedelapan kalinya. Kita akan pertahankan terus opini WTP ini bahkan semakin baik lagi dan tidak boleh lengah. Ingat, WTP tidak menjamin tidak ada korupsi. Jangan sampai korupsi,” tegas Jarot. 

Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Herry Ridwan menjelaskan, opini WTP diberikan jika laporan keuangan daerah  sudah menyajikan 4 kriteria yakni, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, keandalan sistem pengendalian internal, kecukupan bukti/dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, serta kepatuhan pemda terhadap peraturan perundang-undangan yang  berlaku. 

“Kami mencatat masih ada persoalan dalam laporan keuangan 13 kabupaten/kota seperti pengelolaan asset tetap yang tidak memadai, pencatatan piutang PBB dan retribusi PBB yang tidak tertib. Ada juga kami temukan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial belum sesuai aturan,” jelas Herry Ridwan. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini