Personil Polsek Sekadau Hulu Lakukan Penertiban PETI

Editor: Admin/gon author photo


SEKADAU, senentang.id - Polsek Sekadau Hulu dapatkan bantuan sepuluh orang personil dari Unit Sat Reskrim Polres Sekadau untuk Penertiban yang dilakukan pada malam hari.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian, penertiban dipusatkan di dua lokasi berbeda.

Tepatnya di Riam Tengkurak dan Kempait desa Nanga Biaban kecamatan Sekadau Hulu.

Dari dua titik lokasi penertiban, tim gabungan tidak menemukan para pekerja PETI mereka terindikasi melarikan diri ke hutan, yang tertinggal hanya peralatannya saja.

Dari hasil penyisiran di TKP personil gabungan menemukan satu buah mesin robin dan selang spiral namun kini sudah diamankan di Mako Polsek Sekadau Hulu, Senin (9/3/2021)

Ditempat terpisah Kapolsek IPDA Sudarsono menambahkan, larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Undang-undang sudah jelas mengatur larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI dan akan ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum," tegasnya.

Ia berharap agar masyarakat bisa memahami dampak yang ditimbulkan kedepannya, dari aktivitas tambang emas ilegal itu sendiri bisa merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor," timpalnya.

"Permasalahan PETI saat ini, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab pihak aparat keamanan saja. Polemik ini menjadi tugas bersama dan perlunya kerjasama dari seluruh elemen lapisan masyarakat, sehingga bisa segera terselesaikan," ajaknya. (hms)

Share:
Komentar

Berita Terkini