peresmian Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Foto:prokopim |
TPS3R tersebut diresmikan oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaeni.
Hadir pada peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle tersebut Perwakilan OPD, Lurah Akcaya, Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara Alam Indah Lestari, PKK Kelurahan Akcaya dan tamu undanagan lainnya.
Camat Sintang, Tatang Supriyatna yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan menjelaskan bahwa TPS3R di Kelurahan Akcaya yang berlokasi di komplek RS Rujukan AM Djoen sudah selesai dibangun menggunakan dana APBN tahun 2022.
"Selanjutnya TPS ini akan dikelola oleh KPP atau Kelompok Pemeliharaan dan Pemanfaat Alam Indah Lestari. Tentunya saya berharap agar KPP Alam Indah Lestari bisa segera mengoperasikan TPS 3R tersebut untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah langsung dari rumah warga,” harap Camat Sintang
"TPS3R berfungsi untuk mengolah sampah yang ada agar tidak langsung dibuang ke TPA di Nenak. Dengan TPS3R ini diharapkan dapat membantu memecahkan permasalahan sampah yang ada di Kota Sintang," tambahnya.
"TPS3R dapat menjadi solusi permasalahan sampah yang merupakan salah satu masalah publik di Kota Sintang. Kota Sintang ini merupakan kota kecil yang akan berkembang menjadi kota menengah dan tentunya akan menjadi kota besar apabila Provinsi Kapuas Raya terbentuk," jelasnya.
"Sampah juga memiliki nilai ekonomis jika dikelola dengan baik karena masih bisa dimanfaatkan menjadi pupuk kompos, bahan bakar PLTU dan didaur ulang kembali seperti sampah plastik dan logam," tutup Camat Sintang. (RILIS PROKOPIM)